Guru MTs Negeri 2 Mataram Laksanakan Belajar Daring Sesuai Surat Edaran Kemenag

Mataram – Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025. Dalam surat edaran tersebut, khusus pada tanggal 1 dan 2 September 2025, seluruh satuan kerja pendidikan di bawah naungan Kemenag diminta menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas situasi yang dinilai belum kondusif serta adanya rencana demonstrasi besar. Dengan demikian, sistem pembelajaran daring dipandang sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar tanpa mengurangi keselamatan dan kenyamanan para peserta didik serta tenaga pendidik.

Menindaklanjuti edaran tersebut, para guru MTs Negeri 2 Mataram dengan sigap mengalihkan seluruh kegiatan pembelajaran ke sistem online. Proses belajar mengajar tetap berjalan melalui berbagai platform digital seperti Google Meet, Zoom Meeting, serta aplikasi pesan daring yang biasa digunakan siswa dan guru.

Kepala MTs Negeri 2 Mataram menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran secara daring merupakan bentuk kepatuhan madrasah terhadap kebijakan Kementerian Agama. “Kami mendukung penuh arahan Kemenag. Meskipun hanya dua hari, pembelajaran daring ini tetap harus berjalan efektif dan memastikan siswa tidak tertinggal materi,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, MTs Negeri 2 Mataram membuktikan kesiapannya dalam menghadapi dinamika sistem kerja dan pembelajaran. Melalui dukungan guru, siswa, serta orang tua, kegiatan belajar mengajar daring pada 1–2 September 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Scroll to Top