Mataram- Maraknya kejadian kriminal yang melibatkan para pelajar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB), menggelar program BPHN Mengasuh. Program BPHN Mengasuh merupakan program pembinaan dan pemberian pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila kepada para pelajar. Terjadwal pada Senin, 20 Maret 2023 Kemenkumham NTB berkunjung ke MTs Negeri 2 Mataram.

“Ini adalah bentuk sinergi antara lembaga pendidikan dengan  Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengawal sejauh mana generasi muda kita memahami hukum terkait kenakalan dan kriminalitas. Pembekalan nilai-nilai hukum dan ketertiban kepada peserta didik tentu menjadi bagian yang sangat penting, terlebih mereka adalah generasi penerus di masa yang akan datang dan semua itu tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila,” ujar Kepala MTs Negeri 2 Mataram, Sumber Hadi, S.Ag, M.Ag.

Sebelum mengakhiri sambutannya, kepala madrasah berpesan kepada para siswa untuk serius mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemateri, sebab hal tersebut penting untuk dipahami sebagai bahan pembelajaran untuk mereka.

Setelah sambutan kepala madrasah usai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pihak Kemenkumham NTB. Kegiatan yang dihadiri oleh para siswa dan beberapa guru berjalan dengan interaktif.

Baiq Sri Hartati selaku Penyuluh Hukum Kemenkumham NTB menuturkan, “Kita ini hidup di negara hukum, jadi segala sesuatunya harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya ada di luar sana. Hukum mengatur hidup kita dari bangun tidur hingga tidur lagi. Program BPHN Mengasuh, berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan. Pemerintah prihatin dengan banyaknya terjadi kenakalan remaja. Berawal dari perilaku agresif yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain, apalagi di usia seperti kalian yang rasa ingin tahu, rasa ingin mencobanya tinggi sekali, yang berakibat pada tindak kejahatan. Awalnya main-main, saling mengolok yang berujung perkelahian atau sering kita dengar dengan istilah bullying.”

Ia menambahkan, selain kasus bullying (perundungan), adapun sejumlah tindak kriminal yang sering terjadi pada usia remaja atau para pelajar adalah tawuran, penganiayaan, dan peredaran narkoba. Namun  yang paling sering kita dengar dan jumpai di sekolah-sekolah adalah kasus bullying. Fenomen bullying dan kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar saat ini sangat memprihatinkan. Maka kita butuh peran dari semua pihak guna memberikan kesadaran hukum kepada pelajar mengenai nilai-nilai hukum dan Pancasila, serta sanksi hukum yang diterima apabila melanggar,”

Berdasarkan data dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Tahun 2022 KPAI melaporkan kasus bullying dengan kekerasan fisik dan mental yang terjadi di lingkungan sekolah sebanyak 226 kasus, termasuk 18 kasus bullying di dunia maya. Sesungguhnya jumlah kasus bullying lebih banyak dari kasus yang dirilis oleh KPAI, karena banyak kasus yang terjadi tapi tidak dilaporkan ke KPAI, atau tidak mencuat di media.

Secara umum aspek hukum kasus bullying melanggar Pasal 368 (1) KUHP, sedangkan secara khusus pelaku tindakan bullying bisa dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” dan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah). Jika pelaku dibawah umur melakukan tindak pidana semisal bullying, tentu sudah ada aturan atau sanksi yang akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tim Humas MTs.N 2 Mataram