PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH (PPDBM) JALUR REGULER MTs NEGERI 2 MATARAM TAHUN PELAJARAN 2024/2025

A. Ketentuan Umum

 Dasar pelaksanaan PPDBM pada MTs Negeri 2 Mataram adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) bagi RA, MI, MTs, MA dan MA Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025.

MTsN 2 Mataram membuka kesempatan bagi lulusan SD/MI yang ingin mengembangkan kompetensi diri melalui bidang IMTAQ dan IPTEK . Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan kegiatan rutin setiap tahun dilaksanakan di MTsN 2 Mataram sebagai bentuk proses berkesinambungan dalam pendidikan. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madarsah (PPDBM) MTsN 2 Mataram mempunyai pola tersendiri yang efektif dan teruji

B. Waktu Pendaftaran

  1. Penerimaan pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 jam 00.00 wita.
  2. Penutupan pendaftaran peserta didik baru pada tanggal 26 Juni 2024 Jam 12.00 Wita.
  3. Pengumuman kelulusan tahap pertama dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024.
  4. Membawa raport asli dan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli ke MTs Negeri 2 Mataram dan pelaksanaan verifikasi data bagi yang dinyatakan lulus sementara pada tanggal 27 s.d 28  Juni 2024 pukul 08:00 s.d 12.00.
  5. Tes Baca Al-Qur’an Bagi yang dinyatakan lulus sementara pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2024 pukul 08:00 s.d 12.00 (di nyatakan lulus apabila nilai tes baca Al-Qur’an minimal C)
  6. Pengumuman akhir tanggal 29 Juni 2024
  7. Daftar ulang tanggal 1 s.d 3 Juli 2024

C. Daya Tampung

Daya Tampung MTs Negeri 2 Mataram Tahun Pelajaran 2024/2025  sebanyak :

  1. Jalur Prestasi 50 siswa
  2.  Jalur Reguler 120 siswa

D. Syarat Pendaftaran

  1. Mengisi formulir pendaftaran pada website resmi MTsN 2 Mataram (www.mtsn2mataram.sch.id/ppdb)
  2. Mengentri nilai pada form yang sudah disediakan pada Website resmi MTsN 2 Mataram (www.mtsn2mataram.sch.id/ppdb)

E. Data Yang dibawa pada Saat Verifikasi

  1. Menyerahkan bukti pendaftaran online
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) MI/SD asli.
  3. Menyerahkan raport asli Kelas IV, V dan VI (Semester 7 s.d. 11)
  4. Menyerahkan pas photo warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

F. Ketentuan lain – lain

  1. Memiliki nilai rata-rata raport kelas IV, V dan VI (Semester 7 s.d. 11) minimal 80,0 dengan nilai minimal untuk setiap mata pelajaran 75,0 (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA);
  2. Nilai yang di input adalah rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan (gabungan nilai pengetahuan dan keterampilan kemudian dirata-ratakan)
  3. Bagi calon peserta didik baru yang menginput nilai raport tidak sesuai dengan data, baik sengaja atau tidak disengaja maka akan didiskualifikasi dari kelulusan.
  4. Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat dengan ketentuan nilai terendah akan diambil dengan batas 120
  5. Nilai akhir diperoleh rata-rata nilai raport kelas IV, V dan VI (Semester 7 s.d. 11) dikali 60% ditambah Nilai SKL dikali 40% ( Rerata raport x 60% + Nilai SKL x 40%).
  6. Keputusan Panitia tidak bisa diganggu gugat.

 

 

 

 

 

G.   Syarat Pendaftaran Ulang bagi yang dinyatakan lulus tahap Kedua/Akhir

  1. Foto Copy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
  2. Mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru (disediakan panitia)
  3. Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik Baru (disediakan panitia)
  4. Membawa Materai 10.000 2 (dua) lembar
  5. Pas Photo Warna 3 x 4 (2 lembar)
  6. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

 

Scroll to Top