Sosialisasi Vaksin MR oleh Puskesmas Selaparang

Guna membebaskan anak-anak Indonesia dari campak dan rubella, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan vaksin MR dalam program imunisasi nasional. Sosialisasi pun terus digalakkan melalui puskesmas dan instansi terkait kepada masyarakat termasuk ke sejumlah sekolah-sekolah dan madrasah salah satunya MTsN 2 Mataram menerima tim sosialisasi vaksin MR dari pihak Puskesmas Selaparang Kota Mataram pada Senin (8/10/2018) usai pelaksanaan imtaq.

Imunisasi Measles (campak) Rubella (MR) diberikan kepada anak untuk melindunginya dari penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan sebagaimana dikatakan dr. Moh. Amin salah satu tim sosialisasi puskesmas Selaparang Kota Mataram.

Menurutnya Measles dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius sepeti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital yang di antaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. Tidak ada pengobatan untuk penyakit MR, namun dapat dicegah dengan Imunisasi MR.

dr. Amin menegaskan Imunisasi MR sangat penting dan aman diberikan kepada anak. Sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan meyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya mubah bahkan wajib.

“Vaksin MR aman diberikan kepada anak. Vaksin MR adalah vaksin hidup yang dilemahkan berupa serbuk kering dengan pelarut. Kemasan vaksin adalah 10 dosis per vial. Vaksin MR diberikan secara subkutan dengan dosis 0,5 ml. Reaksinya setelah divaksin akan menyebabkan demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat bekas suntikan dan reaksi normalnya akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian pasca imunisasi yang serius sangat jarang terjadi”, ungkap dr. Amin.

Lebih lanjut ia mengatakan baksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara dunia.
Imunisasi MR merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Setiap anak memiliki hak untuk mendaptkan imunisasi yang lengkap. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orangtua memberikan imunisasi bagi anaknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain di dalam lingkungannya juga akan turut merasakan manfaatnya.

Banyaknya informasi yang salah mengenai imunisasi dan disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab dapat menghalangi upaya pemenuhan hak anak atas kekebalan diri dari penyakit berbahaya melalui imunisasi. Peran keluarga sangat dibutuhkan agar anak bisa mendapatkan haknya untuk meiliki kekebalan tubuh melalui imunisasi dan media pun sangat dibutuhkan untuk menyebarkan informasi yang benar terkait imunisasi MR ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sementara Kepala MTsN 2 Mataram Drs. H. Marzuki, M.Pd mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Puskesmas Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang menjadi mitra kerjasama dalam bidang edukasi kesehatan bagi warga madrasah terutama bagi anak-anak didik sebagai calon generasi milenial bangsa dan negara. (Lan)

Scroll to Top